Monday, May 30, 2011

Hukuman Tony Dikurangi

KARANGANYAR—Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng mengabulkan banding yang diajukan oleh terpidana kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Tony Iwan Haryono, dan meringankan hukumannya menjadi empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara. Dengan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Meski PT Jateng juga menyatakan Tony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, tetapi lemahnya sistem pengawasan proyek GLA menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman suami Bupati Karanganyar Rina Iriani itu. Putusan banding bernomor 112/Pid.sus/2011/PT Smg diterima Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Jumat (27/5) kemarin.
Dalam putusan itu, meski PT Jateng meringankan hukuman Tony dari hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh PN Karanganyar selama lima tahun 10 bulan, menjadi empat tahun. Tetapi PT Semarang tetap meminta Tony agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3, 24 miliar. “Putusan sudah kami terima Jumat (27/5) kemarin, dan JPU langsung menerima salinannya. Sementara dari pihak terdakwa melalui Penasihat Hukumnya baru menerima hari ini (kemarin-red),” terang Panitera Muda Pidana PN Karanganyar Restu Widodo, Jumat (27/5).
Kasasi
PT Jateng sendiri menilai, jika Tony bukanlah menjadi satu-satunya pihak yang bersalah dalam penyaluran subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), dan merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 20 miliar. Melainkan, juga karena lemahnya sistem pengawasan, dengan tidak melakukan pembukuan secara konkret sebagai langkah awal pencegahan kasus ini.
Usai menerima salinan putusan setebal 118 halaman itu, JPU yang menangani kasus ini yakni Bambang Tedjo Manikmoyo langsung mengajukan kasasi. “Usai menerima salinan putusan banding dari PT Semarang, JPU langsung secara resmi mengajukan kasasi,” tambah Restu kemarin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar membenarkan kasasi tersebut. “Iya benar mengajukan kasasi,” singkat Purwani saat dihubungi wartawan, Senin (30/5).
Tidak hanya JPU yang mengajukan kasasi, tetapi dari kubu Tony melalui penasihat hukumnya Rachel Pertiwi juga akan mengajukan kasasi. Rachel yakin jika kasus yang membelit kliennya tersebut murni perdata. “Kasus ini seharusnya masuk ranah hukum perdata, sehingga kliennya saya harus bebas. Nanti saya akan ajukan kasasi dan berharap pak Tony bisa bebas,” jelas Rachel.
Dengan putusan banding ini, membuat hukuman Tony menjadi sebanding dengan terpidana lain yakni ketua KSU Sejahtera Handoko Mulyono yang dihukum empat tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta, karena terbukti merugikan negara Rp 370 juta.
Ari Purnomo

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More