Monday, May 30, 2011

Polres Bekuk 2 Pemakai Sabu

KARANGANYAR—Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar kembali membekuk dua pengguna sabu, Riyanto alias Suro (43) dan Waluyo Agung Yuliyanto alias Walotok (27), Senin (30/5). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita tutup botol beserta sedotan sebagai alat yang digunakan tersangka.
Sebelum ditangkap, keduanya baru saja selesai menikmati sabu-sabu di rumah Riyanto yang berprofesi sebagai sopir truk, di Perumahan Josroyo Indah Blok D RT 1 RW XVI, Jaten, Karanganyar. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil membekuk keduanya. “Saat ditangkap, mereka baru saja selesai menggunakan sabu-sabu dan sedang tiduran di rumah Riyanto,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sutikno mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso, Senin (30/5), kemarin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Saat diperiksa oleh penyidik, Riyanto mengaku terpaksa menggunakan sabu-sabu itu untuk mendukung profesinya sebagai seorang driver lintas wilayah. Pasalnya, kalau tidak menggunakan ia sering kelelahan dan ujung-ujungnya ngantuk.
“Saya tidak kecanduan, tapi hanya untuk doping saja, soalnya kalau tidak menggunakan sabu, biasanya ngantuk,” ungkap Riyanto di depan penyidik Polres, Senin (30/5).
Saat ditanya, siapa penjualnya Riyanto mengaku tidak tahu. Ia beralasan, tidak hanya terpatok pada satu penjual saja, melainkan juga menggunakan sabu saat berada di luar kota seperti Jakarta.
“Saya tidak tahu siapa yang menjualnya, saat di Jakarta, saya juga menggunakan sabu,” tambahnya. Saat ini Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya kedua terdakwa bakal dijerat dengan pasal 112 (1), sub pasal 127 (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
Ari Purnomo

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More