Wednesday, May 25, 2011

Kepala Sekolah: Sayang, SE Datang Terlambat

KLATEN—Sekretaris Daerah (Sekda)  Klaten, Indarwanto menyatakan Surat Edaran (SE) dari Bupati Klaten tentang larangan meminta sumbangan telah diedarkan kepada setiap sekolah di Klaten.
Dengan beredarnya SE tersebut, menurut dia,  pengelola sekolah dilarang keras meminta sumbangan dengan dalih apapun kepada orangtua atau wali murid menjelang kelulusan atau kenaikan kelas.
''Larangan menarik sumbangan itu langsung dari Bapak Bupati Sunarna yang disampaikan pada saya agar diteruskan kepada para kepala sekolah di Klaten,'' katanya, Rabu (25/5).
Larangan memungut sumbangan dari Bupati tersebut menurut Indarwanto dikeluarkan agar tidak memberatkan orangtua siswa.  ''Tak boleh ada tarikan sumbangan kepada wali murid berkaitan dengan penerimaan ijazah kelulusan siswa, penerimaan rapor ataupun daftar ulang. Bagi yang nekat menarik sumbangan akan dikenai sanksi tegas oleh bupati,'' tegas dia.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Jogonalan, Kawit Sudiyono mengaku telah menerima SE Bupati tersebut.  "Sekolah kami telah menerima SE itu satu atau dua hari lalu. Tapi sudah telat, tarikan ini  sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Kawit mengatakan, meski datangnya SE sudah terlambat, namun dia merasa sungkan membatalkan pungutan Rp 200.000 yang sudah terlanjur dilaksanakan. Di sisi lain, dia merasa tidak berdaya dengan SE Bupati.
"Saya tidak enak dengan komite, tapi jika tetap dilaksanakan saya berarti tidak mengindahkan SE Bupati. Serba salah saya," keluhnya.
Kawit menegaskan, pungutan itu usulan komite untuk melengkapi sarana prasarana sekolah,  dan bukan merupakan kebijakan sekolah. Menurutnya, sekolah setuju usulan itu, apalagi server milik sekolah rusak akibat tersambar petir.
“Kalau tahu ada SE, sejak awal saya pasti menolaknya," jelasnya.
William Adiputra JT

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More