Wednesday, May 25, 2011

PBB Wajib Dilunasi Dulu

BOYOLALI—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Boyolali baru bisa mengambil gaji ke-13 jika sudah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terkait hal itu, Bupati Boyolali sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada satuan kerja (Satker) terkait.
Bupati Boyolali, Seno Samodro menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menggugah kesadaran PNS di Boyolali agar memenuhi kewajibannya. Pasalnya, PBB menurut dia sangat berkaitan dengan pembangunan, khususnya di daerah.
“Esensinya kewajiban itu supaya dipenuhi terlebih dulu, setidaknya ini untuk menggugah kesadaran mereka,” ungkap Bupati, Senin (23/5).
Bupati mengakui kebijakan itu dilakukan berkaca pada pemerintahan daerah Tangerang. Ternyata menurut Bupati, hasilnya efektif dan bisa diaplikasikan di Boyolali. Sehingga Pemkab Boyolali pun membuat upaya supaya pembayaran PBB di sana lancar.
Selama ini menurut Bupati, pada beberapa wilayah di Boyolali, masih muncul persoalan-persoalan terkait pembayaran PBB. Ironisnya, persoalan PBB malah paling banyak terjadi di kawasan perkotaan, seperti di Kecamatan Boyolali Kota. “Daerah yang menjadi teladan malah Kecamatan Selo yang 100 persen lunas PBB,” jelas dia.
Kondisi itu menurut Bupati patut disayangkan. Karena itu, Bupati sudah menerapkan ancaman nonjob  hingga pemecatan bagi oknum pejabat PBB yang nakal. Hasilnya menurut bupati cukup efektif untuk menekan pejabat atau perangkat desa yang nakal.
Lebih lanjut bupati menegaskan, bagi PNS yang tidak memiliki kewajiban PBB, tidak perlu menunjukkan bukti pelunasan. Meski tergolong kebijakan baru, namun aturan itu disambut baik oleh sebagian PNS.
H Setyo Wibowo, salah PNS di lingkungan Setda Boyolali mengaku dirinya sudah membayar lunas PBB. Sehingga tidak masalah jika aturan tersebut diterapkan, setidaknya bisa menggugah kesadaran PNS untuk melunasi PBB. Realisasi gaji ke-13 itu sendiri sepengetahuannya akan dibagikan Juni mendatang.
“Sudah semestinya kewajiban dipenuhi, termasuk membayar PBB tepat waktu,” imbuh dia.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More