Monday, May 30, 2011

Ganti Rugi Kedungombo Sisa Rp 644 Juta

BOYOLALI—Dana ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek pembangunan Waduk Kedungombo (WKO), hingga kini masih tersisa sekitar Rp 644 juta untuk 605 berkas. Dana tersebut dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Ketua PN, Agus Rusyianto mengatakan, total dana yang dititipkan mencapai Rp 2,579 miliar untuk 2.329 berkas kepemilikan. Saat ini, pihaknya sudah merealisasikan ganti rugi sekitar 1.724 berkas dengan nominal Rp 1,935 miliar sejak tahun 1988. “Saat ini yang belum diambil sekitar Rp 644 juta untuk 605 berkas kepemilikan,” terang dia, Senin (30/5).
Agus mengatakan, dana konsinyasi ganti rugi proyek WKO tersebut diterima PN dalam dua tahap, yakni tahun 1988 dan 1989. Dana tersebut dikonsinyasikan karena warga menolak direlokasi. Sehingga dana itu dititipkan di PN, dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh yang berhak.
Dia menjelaskan, dana konsinyasi tersebut nilainya tetap sama dengan saat dititipkan pertama kali diserahkan. Sehingga dana tersebut tidak berbunga atau bertambah jika diambil saat ini maupun di kemudian hari.
Sehingga pihaknya mengimbau supaya dana tersebut segera diambil, supaya nilai uangnya tidak semakin turun. Diakuinya, beberapa periode lalu terjadi penyimpangan dalam pengambilan uang konsinyasi tersebut. Akibatnya, ada sejumlah dana konsinyasi yang diambil oleh yang tidak berhak.
Diproses Hukum
Penyimpangan itu dilakukan di antaranya oleh oknum kepala desa. Pihak PN tidak bisa berbuat apa-apa mengingat semua syarat pengambilan terpenuhi. Namun kemudian terungkap kasus tersebut, dan sejumlah oknum juga sudah diproses secara hukum.
Terkait dana konsinyasi yang hingga saat ini masih ada di PN, Agus mengatakan siapa pun yang berhak, termasuk ahli warisnya (jika yang bersangkutan sudah meninggal), bisa mengambil dana itu selama bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Selain mendapat ganti rugi uang, warga WKO yang tergusur juga mendapat ganti rugi tanah seluas 1:1. Namun ganti rugi tanah tersebut menurut Agus diurusi oleh pengelola proyek WKO.
Sementara itu menurut Jaswadi, tokoh masyarakat WKO, dulu mayoritas warga menolak digusur sehingga menolak ganti rugi. Ratusan warga kemudian menempati kawasan sabuk hijau maupun areal genangan waduk.  Saat itu ganti rugi tanah yang ditetapkan  pemerintah sebesar Rp 400 per meter persegi untuk tanah sawah dan tegalan,  serta Rp 800 meter persegi untuk tanah pekarangan milik warga.
“Sebagian warga saat ini mau menempati tanah relokasi,” imbuh dia.
Ario Bhawono

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More