Wednesday, May 25, 2011

Prajabatan Dipungut, Dewan Panggil BKD

KLATEN—Pungutan terhadap para peserta prajabatan tahun 2011 sebesar Rp 75.000 per  hari, membuat Komisi I DPRD Klaten gerah. Karena itu, Komisi I bakal memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dimintai klarifikasi. ''Sebab ada masukan dari peserta prajabatan soal pungutan uang tersebut,'' kata Ketua Komisi I, Sriyanto, Selasa (24/5).
Sriyanto mengatakan, prajabatan setiap tahun sudah dianggarkan di APBD, sehingga mestinya tidak ada pungutan. Pungutan dengan alasan apapun harusnya jelas dasar dan peruntukannya sehingga tak membebani peserta.
Apalagi persoalan prajabatan berkaitan dengan alokasi APBD yang sejak awal dibahas antara DPRD dengan Pemkab. Direncanakan, pekan ini komisi akan melayangkan surat undangan ke Pemkab.
Sebelumnya, sebanyak 272 orang CPNS golongan I dan II yang akan mengikuti prajabatan di SKB Cawas dikenai biaya Rp 75.000 per hari oleh Pemkab Klaten. Biaya sebesar itu untuk uang makan dan kegiatan selama mengikuti kegiatan. Pihak BKD mengakui pungutan itu sebagai dana sharing dan sudah disetujui CPNS.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Klaten, Yoyok Sugeng Riyanto pungutan sekecil apapun harus ada dasarnya. ''Semua pungutan, apalagi menyangkut biaya prajabatan harus ada pertanggungjawaban administratifnya,'' ujarnya.
Ia mengatakan, sejak awal pembahasan anggaran, komisi tidak pernah menemukan klausul memungut uang peserta. Sebab di APBD 2011 sudah jelas ada anggaran Rp 300 juta untuk kegiatan prajabatan golongan I, II dan III. Untuk itu, Komisi meminta Pemkab menjelaskan pada masyarakat alasan, dasar dan peruntukan pungutan itu.  William Adiputra JT

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More