Friday, May 27, 2011

Delapan Terpidana Berpeluang Dapat Keringanan

SRAGEN—Harapan delapan mantan anggota DPRD terpidana kasus purnabakti Sragen untuk mendapat keringanan hukuman sedikit terbuka. Ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang menerima sebagian pertimbangan keberatan yang diajukan oleh terpidana.
Hal itu terungkap dalam sidang terakhir Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di PN setempat Selasa (24/5) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Didik Riyono Putro tersebut, majelis hakim menyatakan menerima sebagian pertimbangan dan menolak sebagian pertimbangan keberatan yang diajukan terpidana atas vonis dan penolakan kasasi yang diajukan oleh delapan terpidana.
Pertimbangan yang diterima adalah putusan bebas yang terjadi pada kasus serupa di Pengadilan Negeri Kudus dan beberapa kasus lain dengan subyek anggota DPRD di Kudus yang juga divonis bebas. Sedang pertimbangan yang ditolak adalah vonis bebas terhadap dua terpidana dari anggota DPRD Sragen pada kasus yang sama oleh Pengadilan Mahkamah Militer. Bebasnya Udin Dalino dan Purnomo yang berangkat dari Fraksi TNI/Polri ternyata oleh majelis hakim dianggap tak cukup kuat untuk dijadikan dasar keberatan pada kasus yang menimpa anggota di luar TNI/Polri.
Menanggapi putusan sidang, pengacara terdakwa M Ikhwan tetap berharap diterimanya sebagian pertimbangan bisa membuka peluang untuk adanya perubahan putusan MA atas kedelapan terpidana baik berupa keringanan maupun bebas. “Karena sidang sudah selesai, kami minta secepatnya hasil pertimbangan dari majelis hakim pada sidang tadi segera dikirim ke MA. Mudah-mudahan hasil sidang ini berpengaruh baik terhadap putusan MA,” ujar Ikhwan.
Sidang kemarin juga dihadiri delapan terpidana yang sudah sepekan silam mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Wardoyo

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More