Friday, May 27, 2011

5 Eks Legislator & Bupati Dilaporkan ke Kejaksaan

SRAGEN—Belasan aktivis yang tergabung dalam organisasi kepemudaan (OKP) Sragen meng-geruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (24/5) kemarin. Mereka melaporkan 15 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono atas dugaan terlibat korupsi dana purnabakti.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari, mantan Bupati Untung Wiyono dan 15 mantan anggota DPRD itu dianggap layak diproses secara hukum dalam kasus purnabakti yang saat ini sudah mengantarkan delapan eks legislator ke penjara dan 17 lainnya sebagai calon terpidana.
Menurut Koordinator Aksi Lucky SN, mantan Bupati dan 15 eks dewan punya dosa yang sama karena ikut merencanakan penganggaran, menyetujui dan menerima dana purnabakti sebesar Rp 2,25 miliar yang kemudian dinilai sebagai korupsi. Sehingga, sangat tidak adil jika tersangka hanya diarahkan pada anggota panitia anggaran dan rumah tangga.
“Ini bukti kalau hukum dan Kejaksaan Srag en tebang pilih dalam menjalankan penanganan. Purnabakti itu kan disusun dalam satu Perda yang ditandatangani dan disetujui bersama Bupati dan seluruh anggota dewan. Jadi kalau memang dianggap korupsi, ya semua yang terlibat di dalamnya juga harus kena,” ujarnya berapi-api.
Bupati kala itu, Untung Wiyono juga layak ditempatkan di jajaran depan tersangka mengingat sebagai pemimpin daerah wajib bertanggung jawab atas segala pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pertanggung jawaban atas anggaran yang bermasalah mestinya juga tak bisa lepas dari tanggung jawab bupati.
Selain menyampaikan orasi singkat, belasan aktivis dari Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri itu juga menyerahkan surat pengaduan yang isinya meminta Kejaksaan segera memproses mantan bupati dan 15 mantan anggota Dewan di luar 25 nama yang menjadi pesakitan.
Selain itu, mereka juga meminta audiensi dengan Kejari atas tuntutan tersebut. Sementara itu, Kajari Sragen Gatot Gunarto belum bisa menanggapi aduan aktivis OKP tersebut. Sebab, pihaknya harus membaca isi surat aduan dan mempelajari kasus yang dimaksud.
Wardoyo
 

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More