Sunday, May 15, 2011

Pengadilan Putuskan Lanjutkan Kasus Sodomi Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim dituduh melakukan aksi sodomi terhadap seorang pemuda.

Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa tuduhan sodomi terhadap Anwar Ibrahim cukup kredibel sehingga sidang kasus ini tetap berlanjut.

Hakim Zabidin Mohammad Diah mengatakan jaksa penuntut sudah memiliki kasusnya dan terdakwa harus menjawab tuduhan ini.

"Saya menganggap kasus ini sudah cukup kuat sehingga terdakwa harus siap dengan pembelaannya," kata Hakim Diah.

Hakim Diah menambahkan dirinya yakin bahwa Mohamad Saiful Bukhari Azlan, pemuda 23 tahun yang menuduh Anwar sudah menyodominya, adalah saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tak ada yang bisa diragukan lagi dengan bukti-bukti yang ada," tambah hakim.

Hakim menegaskan terdapat bukti bahwa Anwar dan Saiful berada di tempat kejadian dan terdapat kesempatan terjadinya sodomi.

"Sangat jelas bahwa penangkapan Anwar Ibrahim sesuai hukum dan penahanannya dilakukan untuk keperluan hukum," ujar hakim.

Jaksa penuntut menyatakan bukti DNA akan mengkaitkan Anwar dengan penuduhnya Saiful Azlan.

Sidang lanjutan kasus sodomi Anwar Ibrahim ini dijadwalkan akan digelar 6-30 Juni mendatang.

Jika pengadilan membuktikan Anwar Ibrahim terlibat kasus sodomi maka dia bisa mendekam selama 20 tahun di dalam penjara.

Anwar Ibrahim, untuk kesekian kalinya menyatakan tuduhan itu adalah sebuah konspirasi politik menjelang digelarnya pemilu parlemen Malaysia.

Organisasi Human Riggts Watch mendesak agar tuduhan atas Anwar Ibrahim dibatalkan dan kasus itu adalah sebuah upaya mempermainkan keadilan.

Anwar Ibrahim pernah dipenjara akibat tuduhan sodomi dan korupsi tahun 1998. Dia dibebaskan tahun 2004.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More